logocukb
  • Home
  • Anggota
  • Simpanan
    Anggota Simapan Berjangka Harian
  • Pinjaman
    Ketentuan Mikro Usaha Kecil dan Menengah Betang Sidara Tawa Tulus Umum Prioritas Elektronik
  • Solidaritas
  • Kebijakan Umum
  • Tentang

Umum

  • Jasa Anggota
  • Kebijakan Umum

Jasa Anggota

  1. Jasa Anggota terdiri dari Jasa Simpanan (JS) dan Jasa Piutang (JP).
  2. Jasa Simpanan dihitung berdasarkan Bulan Saham.
  3. Anggota yang tidak menabung selama satu Tahun Buku tidak mendapat Jasa Anggota.
  4. Jika anggota masih menabung tetapi melakukan penarikan terhadap Simpanan Wajib, maka anggota yang bersangkutan hanya mendapatkan 50,00% dari Jasa Anggota yang seharusnya.
  5. Anggota yang keluar sebelum Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024 tidak mendapat Jasa Anggota.
  6. Jasa Anggota dibukukan pada Simpanan Wajib setelah Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024.


Kebijakan Umum

  1. Simpanan kelompok yang di atas namakan perorangan, tidak mendapat bantuan solidaritas.
  2. Penggantian buku simpanan yang habis terpakai tidak dikenakan biaya administrasi, kecuali buku yang rusak atau hilang, maka dikenakan biaya administrasi Rp5.000,00.
  3. Penggantian Buku Simpanan yang habis terpakai wajib dibawa ke bagian pelayanan agar divalidasi dengan menggunting separuh sampul depan bukunya dan dikembalikan kepada anggota.
  4. Penggantian buku dan atau Sertifikat Sijaka yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan atau Kepala Desa.
  5. Transaksi penarikan simpanan diwajibkan membawa buku anggota dan kartu identitasnya dan tidak boleh diwakilkan kecuali melampirkan surat kuasa penarikan dan kartu identitas pemilik rekening dan penerima kuasa.
  6. Penarikan simpanan diwajibkan membawa buku rekening simpanan dan KTP.
  7. Kontribusi anggota untuk pengembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp3.500,00 per bulan per anggota setelah program interkoneksi berjalan dan penyetoran melalui pemotongan bunga SIMAPAN yang sudah mencapai Rp5.000,00 per bulan.
  8. Setiap anggota berkontribusi sebesar Rp1.500,00 per bulan untuk penguatan modal lembaga dan penyetoran melalui pemotongan bunga SIMAPAN yang sudah mencapai Rp5.000,00 per bulan.
  9. Bagi anggota yang menyetor dan atau menarik simpanan melalui staf lapangan, community organizer (CO), anggota potensial, dan kolektor wajib memiliki bukti setoran atau penarikan.
  10. KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti akan mengadakan program penghargaan bagi anggota:
    1. Keluarga KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti “Sejati” dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Keluarga Inti/batih (Suami, Isteri, dan anak-anak) sudah menjadi anggota KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti.
      2. Seluruh anggota keluarga Inti/batih, aktif menabung setiap bulan serta telah membayar kewajiban-kewajiban yang mengikat (Simpanan Pokok, Solkes, Solduta, dan Dana Gedung).
      3. Tidak pernah menarik Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simapan, Betang, Sidara, dan UKM dalam tahun buku berjalan.
      4. Mengangsur pokok dan jasa pinjaman sesuai dengan perjanjian dalam tahun buku berjalan.
    2. Menabung dalam rangka HUT CUKB ke-39 dengan syarat:
      1. membuka rekening Sidara atau Betang minimal Rp100.000,00 atau;
      2. menabung di Sidara atau Betang minimal Rp300.000,00;
      3. Diundi per masing-masing Kantor Cabang pada saat Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024.
    3. Pengangsur Teladan:
      1. Pembayaran pinjaman Tepat Waktu dan Tepat Jumlah (TWTJ).
      2. Mengangsur pinjaman 12 bulan selama Tahun Buku 2024.
      3. Diundi pada masing-masing Kantor Cabang pada saat Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024.
  11. Memfasilitasi dana talangan Haji dengan menggunakan produk pinjaman Tulus.
  12. Memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil merekrut anggota baru dengan ketentuan:
    1. Merekrut satu orang diberikan penghargaan Rp20.000,00.
    2. Batas waktu klaim rekrut anggota sampai dengan 31 Januari 2025.
    3. Penghargaan dapat ditabungkan atau diterima tunai.
  13. Penasihat, Pengurus, Pengawas, Komite, Eksekutif, dan Tenaga Kontrak beserta keluarga batih tidak diikut sertakan dalam program penghargaan di atas.
  14. Apabila terjadi perselisihan antara anggota dengan KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan akan ditempuh upaya hukum.

Hal-hal yang belum diatur dalam Kebijakan ini akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pontianak
Pada tanggal : 4 Maret 2024

     

© KSP CU Khatulistiwa Bakti - 2024