Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

  1. Simpanan Pokok nominalnya Rp500.000,00 dibayar lunas.
  2. Simpanan Wajib Rp25.000,00 disetor setiap bulan atau dapat disetor sekaligus untuk waktu satu tahun buku berjalan.
  3. Selama menjadi anggota, simpanan pokok dan wajib tidak boleh ditarik, kecuali anggota yang lalai mengangsur pinjamannya, Simpanan Wajib dapat dikompensasi untuk membayar kewajibannya.
  4. Anggota yang keluar atau dikeluarkan dikenakan administrasi anggota keluar sebesar 3,00% dari simpanan saham (administrasi anggota keluar maksimal Rp500.000,00).



Keuangan

  1. Sumber Dana
    1. Simpanan Anggota
    2. Solidaritas
    3. Dana Pengembangan SDM
    4. Dana Gedung
    5. Pendapatan
  2. Dana yang dihimpun diperuntukkan bagi pelayanan anggota yang dikelola berdasarkan AD/ART dan Kebijakan Pengurus.



Ketentuan Umum

  1. Jasa Simpanan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian dan diatur dalam aturan tersendiri.
  2. Simpanan yang menjadi dasar untuk menghitung santunan anggota yang meninggal dunia adalah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simapan, Simapan Plus, Simpanan Betang, Simpanan Sidara, dan Simpanan UKM.
  3. Balas jasa anggota (BJA) dikenakan pajak 10%.
  4. Jasa simpanan diatas Rp240.000,00 dikenakan pajak 10%.


© KSP CU Khatulistiwa Bakti - 2024