logocukb
  • Home
  • Anggota
  • Simpanan
    Anggota Simapan Berjangka Harian
  • Pinjaman
    Ketentuan Mikro Usaha Kecil dan Menengah Betang Sidara Tawa Tulus Umum Prioritas Elektronik
  • Solidaritas
  • Kebijakan Umum
  • Tentang

KEANGGOTAAN

  • Syarat
  • Status
  • Keluar

Syarat Menjadi Anggota

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Tidak dalam keadaan cacat mental, sakit keras, atau gangguan jiwa.
  3. Tidak dalam keadaan terpidana.
  4. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan:
    1. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm satu lembar.
    2. Fotocopi KTP dan kartu keluarga (KK) masing-masing satu lembar.
  5. Usia masuk anggota maksimal 65 tahun.
  6. Menyetor kewajiban keuangan meliputi:
  7. No Uraian Jumlah(Rp)
    1. Simpanan Pokok * 500.000
    2. Simpanan Wajib 25.000
    3. Simpanan Sukarela ** 10.000
    4. Administrasi Keanggotaan 30.000
    5. Dana Pengembangan SDM 60.000
    6. Dana Gedung 100.000
    8. Solidaritas Duka Cita (Solduta) 50.000
    Jumlah 775.000
    (* Memilih minimal 1 simpanan antara lain Simapan, Betang, Sidara, Tulus, Tawa, UKM)



Status Keanggotaan

  1. Anggota wajib melunasi Simpanan Pokok dan kewajiban-kewajiban lainnya.
  2. Anggota terdiri dari:
    1. Anggota luar biasa adalah anggota yang berusia < 17 tahun dan > 70 tahun.
    2. Anggota biasa adalah anggota yang berusia ≥ 17 tahun sampai dengan 70 tahun.



Anggota Keluar atau Dikeluarkan

  1. Anggota keluar
    1. Atas permintaan sendiri, yang bersangkutan:
      1. mengisi formulir pengunduran diri;
      2. melampirkan fotocopy KTP;
      3. melunasi pinjaman beserta jasa pinjaman dan administrasi keterlambatan angsuran;
      4. menyerahkan buku anggota;
      5. membayar administrasi anggota keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk simpanan;
      6. tidak berhak menarik kontribusi Solkes, Solduta, Dana gedung, Administrasi Keanggotaan, dan Dana Pengembangan SDM yang sudah disetorkan;
      7. tidak berhak atas bantuan Solduta.
    2. Meninggal dunia:
      1. keanggotaan yang bersangkutan berakhir;
      2. saldo Simpanan yang bersangkutan diserahkan kepada ahli waris setelah dikompensasi dengan kewajiban;
      3. tidak ada biaya administrasi anggota keluar;
      4. kewajiban ahli waris: melaporkan dan menyerahkan
        1) Akta kematian dari pejabat yang berwenang;
        2) Jika meninggal di rumah sakit melampirkan resume medis dan surat keterangan kematian;
        3) Jika meninggal karena kecelakaan melampirkan surat keterangan dari Kepolisian;
        4) KTP dan KK asli/fotokopi yang sudah dilegalisir kepada lembaga paling lambat dua bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia;
        Buku Simpanan, sertifikat sijaka, dan buku anggota.
    3. Anggota dikeluarkan jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan aturan-aturan yang berlaku.


     

© KSP CU Khatulistiwa Bakti - 2024