Merupakan pelayanan yang memberi bantuan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia. Pelayanan ini wajib diikuti oleh semua anggota.
Ketentuan Pelayanan:
Berkontribusi sebesar Rp50.000,00 per tahun buku dan bagi anggota lama paling lambat dibayar tanggal 25 Maret 2024. Apabila belum juga dilunasi, maka pada tanggal 26 Maret 2024 ditarik dari simpanan sukarela yang bersangkutan, bagi yang tidak memiliki saldo simpanan masih diberi kesempatan berkontribusi secara tunai.
Anggota yang belum berkontribusi sesuai dengan poin 1 dalam tahun buku berjalan tidak berhak atas bantuan.
Yang berhak mengajukan bantuan adalah ahli waris (suami, isteri, ayah, ibu, dan anak) dari anggota KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti yang meninggal dunia.
Menyerahkan buku simpanan anggota dari anggota yang meninggal dunia.
Bantuan diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia Rp7.500.000,00.
Syarat pengajuan santunan meninggal dunia:
Mengisi Formulir Pengajuan dengan lengkap, jelas, jujur dan benar serta ditandatangani oleh Ahli Waris.
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Passpor/Kartu Keluarga) anggota yang meninggal dunia dan ahli waris yang masih berlaku.
Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (asli/fotokopi legalisir) dari instansi pemerintahan yang berwenang, Kelurahan atau Kepala Desa (bila meninggal dunia bukan di Rumah Sakit/Puskesmas).
Surat keterangan kronologis kematian (Surat Pernyataan Keluarga tentang Kematian) yang ditulis oleh ahli waris atau dapat diwakilkan jika ahli waris tidak cakap hukum dalam hal anggota meninggal dunia di rumah / bukan di Rumah Sakit dibubuhi meterai.
Surat keterangan kematian dari Kepolisian apabila meninggal akibat kecelakaan.
Resume Medis dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bila dirawat dan/atau meninggal dunia di Rumah Sakit/Puskesmas).
Surat Keterangan bekerja jika meninggal karena kecelakaan kerja.
Batas waktu pengajuan klaim maksimal 60 hari setelah meninggal.
Solidaritas Rawat Inap (SRI)
Bantuan kesehatan yang diberikan kepada anggota berdasarkan akumulasi Simpanan Pokok, Wajib, Simapan, Betang, Sidara, dan UKM.
Tujuan:
Memberikan bantuan bagi anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap di rumah sakit, puskesmas, dan atau klinik.
Memotivasi anggota untuk lebih giat menabung.
Ketentuan:
Masa keanggotaan minimal enam bulan.
Menabung Simpanan Wajib secara rutin setiap bulan dan atau telah menyetor lunas Simpanan Wajib dalam tahun buku berjalan.
Akumulasi simpanan pada batas nominal yang ditetapkan minimal mengendap satu bulan.
Batas waktu pengajuan klaim maksimal tiga bulan.
Melampirkan bukti rawat inap.
Bantuan yang diberikan:
Saldo (Rp)
Bantuan/hr
Hari/th
5juta – 10juta
75.000
max 5
>10juta – 15juta
100.000
max 5
>15juta – 20juta
125.000
max 5
>20juta – 25juta
150.000
max 5
>25juta
175.000
max 5
Bantuan ditolak apabila:
Peminjam yang tidak mengangsur pokok dan jasa pinjamannya sesuai dengan perjanjian dalam tahun buku berjalan.
Anggota yang menarik Simpanan Wajib/Simapan/Simapan Plus/Betang/Sidara/UKM kecuali pengalihan simpanan dan penarikan bunga Simapan yang saldo Simapan dan Simapan Plusnya >=Rp50.000.000,00 dalam tahun buku berjalan.
Ibu yang melahirkan secara normal.
Anggota yang dinyatakan sakit karena pandemi, baik yang dirawat inap maupun yang diisolasi, kecuali yang sudah vaksin kedua, atau anak-anak dan orang yang mempunyai penyakit bawaan (komorbid) berdasarkan keterangan dokter.