Pinjaman Usaha Kecil Menengah

  1. Digunakan untuk menambah modal usaha yang sudah ada, meliputi:
    1. pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan tangan, dan industri rumah tangga.
    2. pedagang kecil dengan pendapatan kotor maksimal Rp15.000.000,00/bulan.
  2. Peminjam wajib memiliki simpanan usaha kecil dan menengah.
  3. Total jasa pinjaman dibayar pada saat pencairan pinjaman.
  4. Nominal pinjaman usaha kecil dan menengah maksimal Rp25.000.000,00 dengan masa angsuran maksimal 24 bulan.
  5. Pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap enam bulan.
  6. Pengangsuran atau pelunasan lebih awal dari yang diperjanjikan dapat dilakukan, tetapi tidak mendapat potongan atau pengembalian atas jasa pinjaman yang telah dibayarkan.
  7. Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui perjanjian pinjaman dan dikenakan administrasi piutang anggota serta membayar jasa pinjaman.


  

© KSP CU Khatulistiwa Bakti - 2024