Ketentuan Umum Pinjaman

  1. Jasa Pinjaman sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian dan diatur dalam aturan tersendiri.
  2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti yang sudah cakap hukum, memenuhi syarat, produktif dan pinjaman harus lunas pada saat yang bersangkutan berusia 70 tahun.
  3. Anggota yang dalam keadaan sakit berisiko tinggi dan atau opname tidak dapat mengajukan pinjaman.
  4. Anggota tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan tujuan untuk mengobati diri sendiri, kecuali untuk mengobati anggota keluarga. Surat permohonan pinjaman harus dilengkapi dengan surat pernyataan dan kuitansi berobat dari rumah sakit, puskesmas, dokter, dan sinsang.
  5. Calon peminjam yang pertama kali mengajukan pinjaman, wajib melampirkan fotocopy Sertifikat Pendidikan Dasar, kecuali pinjaman umum ditabung, pinjaman mikro dan pinjaman prioritas.
  6. Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman yang telah disediakan dan dilengkapi dengan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku.
  7. Permohonan pinjaman wajib diketahui dan ditandatangani oleh suami/isteri/keluarga terdekat/atasan peminjam, kecuali pinjaman umum ditabung, pinjaman mikro, dan pinjaman prioritas.
  8. Keputusan permohonan pinjaman mengacu pada MO Kredit.
  9. Pinjaman Umum, Pinjaman Betang, Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah, Pinjaman Sidara, dan Pinjaman Tawa wajib ditandatangani oleh minimal dua orang penjamin, kecuali Pinjaman Umum setara Saldo Simpanan Anggota, Pinjaman Mikro, Pinjaman Prioritas.
  10. Syarat penjamin adalah:
    1. Anggota dewasa cakap hukum
    2. Sudah mengikuti pendidikan dasar
    3. Anggota aktif
    4. Tidak menunggak
    5. Mengenal orang yang dijamin
  11. Penolakan dan Pengabulan pinjaman dapat diinformasikan kepada penjamin.
  12. Penasihat, Pengawas, Pengurus, Komite, dan Manajemen KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti tidak boleh menjadi penjamin atas pinjaman anggota.
  13. Calon Peminjam (termasuk suami/isteri) wajib berkonsultasi dengan Bagian Kredit.
  14. Bagian Kredit berhak meminta keterangan kepada para penjamin tentang calon peminjam.
  15. Bagian Kredit dapat meminta fotokopi rekening listrik, PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, Slip Gaji tiga bulan terakhir berturut-turut, dan akta nikah.
  16. Bagian Kredit dapat meminta jaminan tambahan dengan perikatan bawah tangan atau diikat dengan akta notaris.
  17. Biaya perikatan akta notaris (akta pembebanan hak tanggungan/surat kuasa membebankan hak tanggungan/fidusia) dan roya dibebankan kepada peminjam.
  18. Saldo simpanan keluarga batih yang dijadikan jaminan tidak bisa ditarik.
  19. Keputusan pinjaman ditentukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan analisis kredit paling lama 14 hari kerja terhitung setelah konsultasi pinjaman.
  20. Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit kecuali pinjaman mikro, pinjaman prioritas, pinjaman umum ditabung, dan pinjaman umum setara saldo.
  21. Peminjam dapat memiliki maksimal dua jenis pinjaman (double loan).
  22. Anggota yang sudah memiliki satu jenis pinjaman (kecuali pinjaman umum ditabung perdana dan pinjaman prioritas) dapat mengajukan pinjaman lain atau pinjaman sejenis jika indeks simpanannya masih memenuhi syarat dan angsuran pinjamannya telah mencapai minimal 30,00% dari nominal pinjaman
  23. Peminjam yang tidak memiliki simpanan berpadanan, maka pinjaman yang dilakukan adalah pinjaman umum.
  24. Peminjam yang hendak mengajukan dua jenis pinjaman, perhitungan indeks pinjamannnya berdasarkan simpanan saham dan simpanan berpadanan.
  25. Anggota yang sudah mempunyai dua jenis pinjaman, diperkenankan mengajukan pinjaman, dengan syarat pinjaman yang akan diperbaharui sudah diangsur minimal 30,00% dari nominal pinjaman dan kemampuan membayar.
  26. Setiap pencairan pinjaman dikenakan administrasi sebesar 1,50% dari pinjaman cair dan dibukukan ke administrasi piutang anggota.
  27. Setiap anggota wajib menyetor Simpanan Wajib Peminjam (SWP), yang nilainya dihitung dari saldo pinjaman ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus.
  28. Perjanjian pinjaman dibubuhi meterai.
  29. Perjanjian pinjaman wajib diketahui dan ditandatangani oleh suami atau isteri kecuali pinjaman Umum ditabung, pinjaman Mikro, pinjaman Umum setara saldo, atau pinjaman Prioritas.
  30. Jatuh tempo pembayaran sesuai dengan tanggal pencairan.
  31. Jatuh tempo pembayaran pinjaman yang bertepatan dengan hari libur nasional, libur daerah, libur kegiatan KSP Credit Union Khatulistiwa Bakti, atau hari Minggu yang bertepatan dengan tanggal satu maka diberikan toleransi hingga hari kerja berikutnya.
  32. Peminjam yang terlambat membayar dikenakan administrasi keterlambatan 5,00% dari pokok angsuran dan jasa pinjaman tertunggak, kecuali Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah sanksinya diatur tersendiri.
  33. Peminjam yang tidak membayar angsuran dan jasa pinjaman selama satu bulan, akan dilakukan penarikan terhadap simpanannya untuk membayar angsuran, jasa pinjaman dan administrasi keterlambatan angsuran pada bulan berjalan.
  34. Peminjam wajib memiliki deposit minimal satu bulan setoran (angsuran dan jasa pinjaman).
  35. Peminjam yang memiliki rekening TPN (deposit pinjaman) jika tidak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka akan ditarik secara otomatis dan harus diisi/disetor kembali ke rekening TPN sebesar saldo yang ditarik.
  36. Peminjam yang tidak membayar angsuran dan jasa pinjamannya selama dua bulan berturut-turut akan dilakukan penarikan seluruh simpanannya untuk membayar saldo pinjaman, jasa pinjaman dan administrasi keterlambatan angsuran.
  37. Penarikan sebagian atau seluruh simpanan anggota untuk membayar angsuran pinjaman, jasa pinjaman, dan administrasi keterlambatan angsuran dilakukan pada akhir bulan berjalan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
  38. Penjamin dilibatkan dalam penagihan jika peminjam yang dijaminnya lalai mengangsur.
  39. Jika simpanan anggota telah habis ditarik untuk mengangsur, tetapi masih ada saldo pinjamannya, maka akan dilakukan penguasaan jaminan.
  40. Pengajuan pinjaman yang harus diputuskan oleh Kantor Pusat wajib dilakukan survey bersama dengan Kantor Cabang.
  41. Biaya survey dibebankan kepada anggota, kecuali terhadap permohonan yang ditolak maka biaya dibebankan kepada Kantor Cabang.

© KSP CU Khatulistiwa Bakti - 2024